Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0411/KM Ikuti Penyuluhan Hukum

Jumat, 31 Mei 2024 - 06:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Media Center Kodim 0411/KM
Prajurit, PNS dan Persit Kodim 0411/KM mengikuti kegiatan Penyuluhan Hukum di Jajaran Kodam II/Sriwijaya TW I Tahun 2024 dengan tema Optimalisasi Peran Hukum Bagi Prajurit, PNS TNI AD dan Keluarganya Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD bertempat di Aula Pamungkas Kodim 0411/KM Jalan Veteran No. 53 Bd. 22 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Jum’at (31/05/2024)
Kedatangan Tim Luhkum disambut langsung oleh Dandim 0411/KM Letkol Arh Rendra Febrandari Suparman,S.I.P. didampingi Kasdim dan Perwira Staf di Ruang Transit Makodim 0411/KM.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan Penyuluhan Hukum yang disampaikan langsung oleh Waka Kumdam II/Swj, Letkol Chk Muhammed Ichrom,S.H.,M.H. didampingi oleh Kasdim 0411/KM Mayor Inf Wawan Cahya Gunawan,S.H., Pabung Lamteng Mayor Inf Agus Waluyo dan Pgs. Pasi Pers Kapten Chb. Taufik serta diikuti oleh seluruh Danramil dan Perwira Staf beserta anggota. PNS dan Persit Kodim 0411/KM. 
Hal yang menjadi perhatian dalam penyuluhan hukum antara lain tentang Data Perkara Menonjol, Hukum Disiplin, Narkotika, KDRT, Proses Penyelesaian Perkara Pidana, Sanksi Administrasi Prajurit dan Pemberian Bantuan Hukum.
Waka Kumdam II/Swj, Letkol Chk Muhammed Ichrom,S.H.,M.H. mengingatkan bahwa saat ini yang perlu diwaspadai bagi prajurit adalah tentang adanya pelanggaran menonjol yaitu masih adanya kasus Disersi, Pelanggaran Lalu lintas, penyalah gunaan Narkotika, THTI, Penipuan dan Pencurian, KDRT, Penyalahgunaan Kekuasaan serta Asusila, Perzinahan dan kawin ganda.

“Kita semua harus mengerti tentang adanya hukum disiplin yang diatur dalam UU 25/2014/HDM (Psl 1, ayat 1 & 2) yakni Hukum disiplin militer, peraturan/norma untuk mengatur, membina dan menegakan disiplin tata kehidupan yang berlaku di Militer dan Jenis pelanggaran disiplin militer, UU No.25 tahun 2014, tentang HDM, Psl 8 ; Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan disiplin militer, dan perbuatan yg melanggar, peraturan perundang undangan Pidana,” jelasnya.
“Adapun Jenis Hukuman disiplin antara lain Teguran, Penahanan ringan dan Penahanan berat. Sementara adapun Bentuk dari pelanggaran KDRT adalah terjadinya Kekerasan Fisik, Kekerasan Psikis, Kekerasan Seksual dan Penelantaran Rumah Tangga,” imbuhnya. 
“Untuk itu ada Sanksi Administrasi bagi Prajurit TNI AD yang tertulis dari Perkasad No. 39 tahun 2018 yaitu Sanksi/hukuman yang dijatuhkan sebagai tindak lanjut dari penjatuhan hukuman disiplin, atau Pidana yang berakibat pada Penundaan dalam bidang Pembinaan Karier Prajurit, yang meliputi, Pendidikan dan Kenaikan Pangkat,” pungkasnya. (DL)

Berita Terkait

Pra TMMD ke 125 Kodim 0411/KM, Warga dan TNI AD Menunjukan Kolaborasi yang Solid
Pra TMMD ke 125 Kodim 0411/KM di Kampung Sukanegara
Dandim 0411/KM Hidupkan Suasana MPLS Melalui Sesi Tanya Jawab
Pisah Sambut Kepala Pengadilan Agama Kota Metro
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 Polres Kota Metro
Babinsa Koramil 411-12/GS Hadiri Acara Rutin Koordinasi Gapoktan di Wilayah Binaan
Dandim 0411/KM Bangkitkan Karakter Cinta Tanah Air Kepada 252 Siswa-siswi Fortasi SMA Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro
Karya Bhakti Kodim 0411/KM Targetkan Sasaran Fisik dan Non Fisik

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 10:57 WIB

Pra TMMD ke 125 Kodim 0411/KM, Warga dan TNI AD Menunjukan Kolaborasi yang Solid

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:22 WIB

Pra TMMD ke 125 Kodim 0411/KM di Kampung Sukanegara

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:08 WIB

Dandim 0411/KM Hidupkan Suasana MPLS Melalui Sesi Tanya Jawab

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:52 WIB

Pisah Sambut Kepala Pengadilan Agama Kota Metro

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:29 WIB

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2025 Polres Kota Metro

Berita Terbaru

Berita

Pra TMMD ke 125 Kodim 0411/KM di Kampung Sukanegara

Kamis, 17 Jul 2025 - 13:22 WIB

Berita

Pisah Sambut Kepala Pengadilan Agama Kota Metro

Selasa, 15 Jul 2025 - 08:52 WIB