Dandim 0411/KM Instruksikan Jajaran Babinsa Masifkan Imbauan Penyerahan Senpi Ilegal

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerangan Kodim 0411/KM
Komandan Kodim 0411/KM, Letkol Inf Noval Darmawan, S.H., M.I.P., mengambil langkah tegas guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Lampung Tengah dan Kota Metro tetap terjaga. Dandim secara resmi menginstruksikan seluruh Danramil jajaran dan Babinsa untuk aktif turun ke tengah masyarakat memberikan imbauan terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal atau rakitan. Selasa (24/02/2026)
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas serta penyalahgunaan senjata api yang dapat mengganggu ketenangan warga, terutama dalam menyongsong Hari Raya Idul Fitri ke depan.
Dalam arahannya, Letkol Inf Noval Darmawan menekankan bahwa Babinsa sebagai ujung tombak satuan di lapangan harus memiliki kepekaan yang tinggi terhadap situasi di wilayah binaan masing-masing.
“Saya perintahkan kepada seluruh Danramil dan Babinsa untuk lebih peka dalam menjaring informasi. Berikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat bahwa menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin resmi adalah tindakan melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Dandim.
Dandim mengimbau kepada warga masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal agar segera menyerahkannya secara sukarela kepada Babinsa atau Kantor Koramil terdekat. Beliau memberikan jaminan bahwa warga yang menyerahkan secara sadar dan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum.
“Bagi warga yang bersedia menyerahkan secara sukarela, kami jamin keamanan identitasnya dan tidak akan diproses secara hukum. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara rakyat dan TNI demi mewujudkan wilayah yang benar-benar kondusif dan damai,” tambah Letkol Inf Noval Darmawan.
Di sisi lain, Dandim juga mengingatkan adanya risiko hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang terbukti sengaja memiliki, menyimpan, atau membawa senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Pihak Kodim 0411/KM berharap melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh para Babinsa, kesadaran masyarakat dapat meningkat, sehingga potensi gangguan keamanan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senpi dapat dihilangkan sepenuhnya dari bumi Lampung Tengah dan Kota Metro. (DL)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Tanpa Sekat, Dandim 0411/KM Buka Bersama Insan Pers dan Ormas
Prajurit Kodim 0411/KM Sinergi Laksanakan Operasi Ketupat 2026
Respons Cepat Dampak Cuaca Ekstrem, Babinsa Koramil 411-12/GS Segera Bantu Warga Terdampak
Babinsa Koramil 411-02/MU Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Purwosari
Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan Panglima Kodam XXI/RI ke Kodim 0411/KM
Dandim 0411/KM dan Ka Persit KCK Cab. XXVII Hadiri Pemakaman Istri Serma Yepriadi di Tegineneng
Personel Koramil 411-12/GS Bersama Forkopimcam Bumi Ratu Nuban Bagikan Takjil Gratis
Danramil 411-01/Metro Wakili Dandim 0411/KM Hadiri Safari Ramadhan Pemkot Metro

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Perkuat Sinergi Tanpa Sekat, Dandim 0411/KM Buka Bersama Insan Pers dan Ormas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

Prajurit Kodim 0411/KM Sinergi Laksanakan Operasi Ketupat 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:29 WIB

Respons Cepat Dampak Cuaca Ekstrem, Babinsa Koramil 411-12/GS Segera Bantu Warga Terdampak

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:13 WIB

Babinsa Koramil 411-02/MU Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Kelurahan Purwosari

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan Panglima Kodam XXI/RI ke Kodim 0411/KM

Berita Terbaru